"Adalah hak beliauโ walaupun saya sayangkan. Kalau seandainya mengundurkan diri, meskipun itu hak beliau, saya dapat memahami alasan beliau yang antara lain tidak mau tersangka tapi masih menjabat," ujar Din di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Din mengatakan para pengambil kebijakan harus benar-benar memperhatikan masalah KPK vs Polri dan tidak tinggal diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi lakukan langkah-langkah yang memungkinkan. Alhamdulillah sudah dipanggil (tim 7) pakar-pakar untuk mendengarkan. Selesaikan ini," tambah Din dengan tegas.
BW mengajukan surat permohonan berhenti sementara ke presiden lewat pimpinan KPK. Secara resmi, BW baru benar-benar berhenti setelah ada Keppres dari presiden Jokowi.
(fiq/mad)











































