"Perppu Imunitas ini tidak datang dari langit. Di Indonesia, anggota DPR yang menolak wacana Perppu Imunitas ini sebenarnya punya hak imunitas," kata pakar hukum dari UGM itu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Prof Denny menilai hak imunitas anggota DPR tersirat dalam UU MD3 yang kini tengah diujimaterikan di MK. Yaitu mengenai dikeluarkannya suatu pendapat dalam konteks kerja maka tidak bisa dituntut dan dipidanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada Pasal 10 UU Ombudsman yang mengatur hak imunitas anggota Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, Prof Denny menilai, jika wacana imunitas KPK itu dianggap berlebihan sama halnya dengan 2 lembaga yang disebutkan tadi.
"Jadi KPK kalau tidak punya hak imunitas, kasihan KPK dalam kerjanya. Karena kerjanya lebih berat dalam konteks pemberantasan korupsi. Resiko mereka untuk dikriminalisasikan dan ditersangkakan itu jauh lebih besar. Terbukti dari kejadian Susno Duadji, Djoko Susilo dan Budi Gunawan itu," ujar mantan Wamenkum HAM itu.
Lebih jauh dijelaskan oleh Prof Denny, hak imunitas bagi pimpinan KPK adalah hal biasa di negara lain yang memiliki institusi seperti KPK. Ia menyebut salah satunya adalah Malaysia, Australia dan bahkan Nigeria dan Zimbabwe.
"Karena kebanyakan ini persoalan di wilayah yang penegak hukumnya, polisi dan jaksa, korup dan ketika KPK-nya masuk, mereka malah dikriminalkan," papar Prof Denny.
"Hak imunitas ini sebenarnya sudah dikuatkan di Jakarta sewaktu KPK mengundang lembaga sejenis di seluruh dunia pada November 2012. Salah satu dasarnya adalah Jakarta Principle, yakni kesepakatan KPK sedunia bahwa mereka punya hak imunitas dari kriminalisasi," tambahnya.
Kembali pada wacana Perppu Imunitas Pimpinan KPK, Prof Denny menyatakan Perppu itu adalah solusi jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek berarti kriminalisasi yang terjadi pada Bambang Widjojanto dan pimpinan KPK lainnya bisa dihentikan.
"Jangka panjangnya, tidak ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Kita sudah tiga kali mengalami (kriminalisasi pimpinan KPK) ini," tutup Prof Denny.
(vid/fjp)