"Kami tidak akan langsung menentukan sikap. Kami objektif untuk hal itu kita akan memanggil pengadu. Kalau boleh dihadirkan BW untuk penjelasan," jelas ketua Peradi Otto Hasibuan di kantor Peradi di Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).
Otto mengatakan, untuk kasus BW ini tidak termasuk ranah MOU Peradi dengan Polri. Hal itu dikarenakan, kasus BW tidak ada proses pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak kuasa hukum BW lainya, Alvon Kurnia Palma meminta hak imunitas ketika melakukan proses hukum. Karena sudah ada MOU antara Peradi dengan pihak Polri.
"Minta imunitas kepada Peradi di mana ada nota kesepakatan MOU antara Peradi dan Polri bahwa pemanggilan baik saksi maupun tersangka harus dilakukan melalui cabang Peradi terdekat dan meminta Peradi lakukan tindakan untuk menghentikan proses pemeriksaan," terang Alvon.
(spt/ndr)