Terima Bola Panas BW di Tengah Desakan SP3, Kejagung: Kami Sesuai Aturan Saja

Terima Bola Panas BW di Tengah Desakan SP3, Kejagung: Kami Sesuai Aturan Saja

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:43 WIB
Jakarta - Mabes Polri tampaknya menjadikan kasus hukum Bambang Widjojanto (BW) menjadi prioritas. Di hari yang sama ketika BW ditangkap, Bareskrim Polri langsung melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kini bola panas berada di tangan Kejagung. Namun, Korps Adhyaksa tampaknya enggan ikut campur meski banjir desakan publik agar kasus BW di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)โ€Ž.

"Kami melihat sesuai prosedur saja. Kami tidak melihat siapa orangnya, kami melihat tindak pidananya sesuai KUHAP," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽKasus yang dilaporkan politisi PDIP Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu โ€Žitu baru dilaporkan pada 19 Januari lalu. Namun kini SPDP kasus itu telah diterima Kejagung pada 23 Januari lalu.

Kejagung pun telah menyiapkan 6 jaksa senior yang akan meneliti berkas kasus tersebut dari Bareskrim Polri. Namun kejaksaan enggan menyebut bagaimana nantinya kasus ini akan berjalan.

"Ini kan baru awal. Sabar, kita tunggu saja berkasnya," kata Tony.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads