BW Ajukan Berhenti Sementara, Tim Kuasa Hukum: Harusnya Komjen Budi Juga

BW Ajukan Berhenti Sementara, Tim Kuasa Hukum: Harusnya Komjen Budi Juga

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:16 WIB
Jakarta - Bambang Widjajanto resmi mengajukan permintaan berheni sementara dari pimpinan KPK. Sikap BW ini seharusnya dicontoh tersangka korupsi yang juga calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

"Itu sudah sesuai perintah UU, ia mau menunjukkan penegakkan hukum memiliki integritas. Dan BW lakukan itu," jelas Kuasa Hukum Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).

Abdul mengatakan, seharusnya pihak lain mencontoh apa yang dilakukan BW. Jika sudah ditetapkan menjadi tersangka haruslah berjiwa besar untuk mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus dilakukan juga sama institusi lain. BW mundur ya BG juga harus mundur. Jika sudah dinyatakan TSK harus mundur," terang Abdul.

Walau begitu, Abdul menilai kasus yang dituduhkan ke BW bukanlah tindak pidana. Semua yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan kode etik yang ada.

"Tetap saja peristiwa yang dituduhkan itu menyangkut profesi, semua lakukan itu. Ini selain kriminalisasi terhadap komisioner KPK dan juga terhadap advokat," tutupnya.


(spt/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads