"Itu sudah sesuai perintah UU, ia mau menunjukkan penegakkan hukum memiliki integritas. Dan BW lakukan itu," jelas Kuasa Hukum Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).
Abdul mengatakan, seharusnya pihak lain mencontoh apa yang dilakukan BW. Jika sudah ditetapkan menjadi tersangka haruslah berjiwa besar untuk mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Abdul menilai kasus yang dituduhkan ke BW bukanlah tindak pidana. Semua yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan kode etik yang ada.
"Tetap saja peristiwa yang dituduhkan itu menyangkut profesi, semua lakukan itu. Ini selain kriminalisasi terhadap komisioner KPK dan juga terhadap advokat," tutupnya.
(spt/fjp)