Ini Dasar Tuntutan agar Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Proses Penangkapan BW

Ini Dasar Tuntutan agar Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Proses Penangkapan BW

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:03 WIB
Jakarta - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendesak agar Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto (BW). Koordinator KontraS, Haris Azhar, yang mewakili Koalisi, membeberkan sejumlah alasan di balik tuntutan tersebut.

Pertama, penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap BW tidak didahului surat pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 KUHP. Pasal tersebut menyatakan tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tapi tidak memenuhi penggilan itu tanpa alasan yang sah.

“Faktanya menurut keterangan Johan Budi, BW tidak mengetahui alasan penangkapan terhadapnya sehingga Johan Budi kemudian meminta klarifikasi dari Wakapolri Irjen Pol Badrodin Haiti,” ujar Haris di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menurut keterangan BW, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan pada saat penangkapan pada hari Jumat, salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan tersangka sebagaimana yang dimuat dalam pasal 18 ayat 2 KUHP.

Selain itu dalam surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada BW tidak jelas diatur batas waktu penangkapan dan hanya menyebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan selesai.

“Padahal dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa penangkapan hanya dilakukan selama 1 hari,” tuturnya.

Ketiga, penangkapan yang diikuti pemborgolan terhadap BW dinilai sangat berlebihan. Apalagi dalam penangkapan tersebut BW sudah sangat kooperatif dengan kehadiran pihak kepolisian sehinga tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan dia diborgol.

Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah di tempat yang sama mengatajan pelanggaran lain dalam proses penahanan BW saat dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri, aparat penyidik juga menanyakan secara langsung kepada putri BW mengenai identitas sekolahnya. Padahal yang bersangkutan tidak ada kaitan antara kasus tersangka BW.

Ketiadaan surat panggilan tersangka sebelum penangkapan BW, menurut Koalisi adalah salah satu bentuk diskresi (kebebasan untuk mengambil keputusan) yang berlebihan anggota kepolisian. Tindakan penyidik dinilai bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 poin 13 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana.

“Penangkapan sewenang-wenang terhadap BW telah melanggar pasal 6 poin D PERKAP nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, yang menyatakan HAM yang termasuk dalam cakupan tugas POLRI meliputi hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan hak bebas dari penghilangan secara paksa,” jelas Haris lagi.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam penangkapan BW pada pekan lalu, dianggap sebagai imbas penyalahgunaan kekuasaan oleh Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso yang menyetujui penangkapan.

“Tidak hanya itu, secara institusi, Irjen Budi selaku Kabareskrim juga tidak menginformasi penangkapan BW yang nota bene adalah pejabat publik kepada Wakapolri selaku pimpinan tertinggi Polri,” pungkasnya.



(ros/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads