"Kalau Presiden menonaktifkan BW, berarti harus juga menonaktifkan BG, biar ada pelajaran bagi pejabat negara yang melakukan tindakan pidana," ucap peneliti ICW Donal Fariz, Senin (26/1/2015).
Donal mengatakan surat pengajuan berhenti sementara BW merupakan proses administratif yang dilalui. Namun keputusan akhir ada di tangan Presiden. (Baca: Ajukan Berhenti Sementara, Status BW Ada di Tangan Presiden Jokowi)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus BG kan lebih krusial masalah pidana korupsi. Kalau BG nggak ada iktikad baik mau mengajukan surat pengunduran diri, Presiden yang harus memberhentikan. Ini monetumnya tepat ketika BW mengajukan pengunduran diri," ujar Donal yang terlibat dalam gerakan #Save KPK itu.
Donal juga menyarankan agar Presiden Jokowi segera meminta Tim 7 untuk bekerja cepat memberikan rekomendasi yang tepat terhadap kasus KPK-Polri. Selain itu, Presiden juga bisa memerintahkan Wakapolri untuk tidak sembarangan menangani kasus pimpinan KPK lainnya, yang menurutnya belum jelas kasus itu murni atau direkayasa. (Baca: Tim Independen Harus Bisa Beri Masukan Objektif kepada Jokowi)
"Selalu berkoordinasi terkait kasus-kasus yang mencoba untuk mengkriminalisasi KPK," tutupnya.
(slm/nrl)