"Dua institusi ini sangat penting bagi bangsa dan negara, jadi harus betul-betul ini terjaga. Yang terbaik adalah jangan sampai ada kriminalisasi," kata Dimyati kepada detikcom, Senin (25/1/2015).
Anggota komisi I itu mengatakan, persoalan konflik KPK dan Polri memang menjadi dilema bagi Presiden. Namun dia mendorong semua persoalan hukum harus bisa dibuktikan jangan semata-mata untuk upaya melemahkan lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati mengatakan, jika pimpinan KPK satu persatu dikriminalisasi alias disangkakan dengan perkara hukum tanpa bukti, maka KPK terancam sehingga perlu ada Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu).
"Pimpian KPK itu bersifat kolektif kolegial. Kalau sisanya hanya satu dan dua, tidak bisa putuskan, karena minimal tiga. Kalau tidak Perppu maka vakum KPK," ucap mantan pimpinan MPR itu.
Karenanya, Dimyati mendorong agar tidak ada upaya kriminalisasi pada lembaga hukum manapun, tak hanya KPK. "Kita harus selamatkan KPK, save KPK!" ujar mantan anggota komisi III itu.
(iqb/trq)