"Yang pertama pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang mengacu UU 30/2002 seperti yang disampaikan Pak Bambang. Apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka dia diberhentikan sementara oleh Keppres, definitif pemberhentian tentu tergantung Keppres," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Sebetulnya, apapun sikap pimpinan KPK terhadap surat permintaan berhenti sementara yang diajukan Bambang, tidak akan berpengaruh terhadap status BW. Merujuk pada UU KPK tersebut, pemberhentian sementara diteken oleh Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppresnya sampai sekarang belum ada. Di sisi lain surat itu akan disikapi pimpinan KPK," jelas Johan.
Johan menjelaskan, keputusan Bambang untuk berhenti sementara memang akan berpengaruh pada kinerja KPK. Proses penanganan perkara pun akan terganggu karena kini lembaga anti rasuah itu hanya dipimpin 3 komisioner tersisa.
"Kalau tidak terganggu tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau ptorgam yang lain, semua perkara yang ditangani KPK," tutur Johan.
"Posisi 3 pimpinan tidak membuat pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Saya tidak tahu apakah akan ada lagi pimpinan yang akan dijadikan tersangka," ujar Johan menanggapi adanya beberapa pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
(kha/fjp)