"Secara etik seperti itu," kata mantan wakil ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah tersangka lain yang masih menjabat harus mengundurkan diri dari institusinya, kepada detikcom, Senin (26/1/2015).
Dalam UU KPK No 30 tahun 2002 diatur seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara lewat Keppres bila berstatus tersangka. Menurut Jasin, aturan ini hanya ada di KPK. Sementara di Polri atau institusi lainnya, bisa sampai proses berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya ada di KPK, yang lainnya bahkan sampai terpidana," sambungnya.
Saat ini, banyak sejumlah tersangka yang masih memangku jabatan. Salah satu yang disorot adalah Komjen Budi Gunawan yang kini masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan tetap diajukan sebagai Kapolri.
Desakan agar Komjen BG mundur muncul dari berbagai pihak. Namun, di Polri tidak diatur pemberhentian sementara dari jabatannya meskipun berstatus tersangka.
(mad/nrl)