Demi Etika, Mestinya Pejabat yang Jadi Tersangka Berani 'Mundur' Seperti BW

Demi Etika, Mestinya Pejabat yang Jadi Tersangka Berani 'Mundur' Seperti BW

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 15:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan surat berhenti sementara dari KPK menyusul statusnya sebagai tersangka di Mabes Polri. Langkah ini secara etika semestinya ditiru oleh tersangka lain yang masih menjabat.

"Secara etik seperti itu," kata mantan wakil ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah tersangka lain yang masih menjabat harus mengundurkan diri dari institusinya, kepada detikcom, Senin (26/1/2015).

Dalam UU KPK No 30 tahun 2002 diatur seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara lewat Keppres bila berstatus tersangka. Menurut Jasin, aturan ini hanya ada di KPK. Sementara di Polri atau institusi lainnya, bisa sampai proses berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan KPK undang-undangnya seperti itu, jadi kalau tersangka harus diberhentikan sementara," tegasnya.

"Itu hanya ada di KPK, yang lainnya bahkan sampai terpidana," sambungnya.

Saat ini, banyak sejumlah tersangka yang masih memangku jabatan. Salah satu yang disorot adalah Komjen Budi Gunawan yang kini masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan tetap diajukan sebagai Kapolri.

Desakan agar Komjen BG mundur muncul dari berbagai pihak. Namun, di Polri tidak diatur pemberhentian sementara dari jabatannya meskipun berstatus tersangka.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads