Protes Penahanan, Keluarga Kasus Teroris Datangi Kajari Palu

Protes Penahanan, Keluarga Kasus Teroris Datangi Kajari Palu

- detikNews
Sabtu, 29 Jan 2005 12:52 WIB
Palu - Sekitar 100 orang keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memrotes penahanan tiga terdakwa kasus terorisme yang telah divonis bebas oleh pengadilan.Massa adalah keluarga dari tiga terdakwa yakni Makmur, Jaharudin dan Guntur telah diputus bebas PN Palu (26/1/2005) kemarin. Namun, tiga terdakwa hingga kini belum dibebaskan dan masih ditahan di Rutan Maesa, Palu Timur."Ketiganya hanya membonceng pelaku yang menembak Jhonly sehingga pengadilan tidak cukup bukti dan membebaskannya. Mestinya sekarang sudah dilepaskan dari tahanan. Saya membawa pihak keluarga mempertanyakan itu," kata penasihat hukum tiga terdakwa Tajwin Ibrahim di Palu, Sabtu (29/1/2005).Makmur, Jaharudin dan Guntur didakwa terlibat dalam kasus penembakan misterius dan perampokan dengan senjata api yang menimpa Jhonly Tumbelaka, Sales PT Anindita Multiniaga Indonesia, distributor Jarum Super pada Agustus 2004 lalu. Jhonly Tumbelaka ditembak di bagian pelipis. Kepala Kejaksaan Negeri Palu M Basri Acim mengatakan belum menerima salinan putusan PN Palu tersebut.Sementara itu, Kahumas Kejati Sulawesi Tengah Palu Hasman mengatakan terdakwa belum dibebaskan karena jaksa masih melakukan banding.Atas jawaban tersebut, massa akhirnya membubarkan diri. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads