"Imunitas untuk KPK itu sangat perlu agar tidak terjadi seperti ini (kasus BW)," ucap Komisioner Komnas HAM Roichatul Asmidah di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Roichatul menyarankan hak imunitas bagi KPK bersifat personal. Sebab pada KPK ada kasus yang cenderung dicari-cari yang melekat pada pribadi pimpinannnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imunitas personal ita adalah mereka yang mendapat hak ini bisa kebal hukum selama menjabat sebagai pejabat negara. Jika memang saat menjabat dia terjerat kasus hukum, maka bisa dilaporkan dan kasusnya diproses setelah mereka lengser.
"Hal tersebut agar tidak mengganggu fungsinya," jelas Roichatul.
Selain untuk KPK, Roichatul juga meminta agar hak imunitas diberikan kepada Komnas HAM. Namun hak imunitas itu bersifat fungsional.
"Komnas HAM juga minta imunitas fungsional saat melaksanakan kerja. Parlemen kita kan ada imunitas di UU MD3 amandemen yang baru," katanya.
Ide Perppu imunitas bagi KPK ditelorkan oleh mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana setelah melihat pimpinan KPK saat ini 'dikerjain' satu persatu. Dengan Perppu ini, pengaturan imunitas bagi pimpinan KPK diperoleh selama menjabat.
"Presiden (perlu) menerbitkan Perppu karena satu-satu pimpinan KPK dikerjain satu-satu. Dia harus menerbitkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat. Jadi ada kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana," katanya pada Sabtu (24/1/2015) di gedung KPK.
(slm/nrl)