Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Presiden bisa mendorong keluarnya SP3 itu.
"Sesuai undang-undang, (SP3) itu hanya dikeluarkan Jaksa Agung dan kalau presiden akan melakukan itu, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau punya hak prerogatif melakukan itu," kata Syarief Hasan dalam jumpa pers di ruang Fraksi PD gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Meski demikian, Syarief mengatakan terkait SP3 harus mengacu kepada UU yang berlaku. Sementara, terkait dengan usulan agar pimpinan KPK diberikan hak imunitas dari hukum, Syarief belum bisa berkomentar jauh.
"Ini kan negara hukum jadi susah. Presiden saja bisa di-impeachment. Kalau presiden punya imunitas tidak bisa di-impeachment," ujarnya.
"Nanti kita lihat perkembangannya, yang harus kita sikapi sesuatu yang sudah pasti," imbuh anggota DPR itu.
(iqb/asp)











































