"Siang nanti kami akan bertemu Peradi ke kantor Peradi, pukul 13.30 WIB," kata Tim pengacara BW, Abdul Fickar Hadjarโ saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2013).
Ditambahkan Fickar, pihaknya mendatangi Peradi untuk mencabut perkara BW tersebut, karena kasus yang dilaporkan terhadap BW terjadi pada tahun 2010 dan BW saat itu masih sebagai advokat dan anggota Peradi. Sedangkan Peradi sendiri memiliki MoU dengan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Peradi menyebut laporan dugaan pidana terhadap Adnan Pandu dalam kapasitas sebagai adokat tahun 2006 dan Bambang Widjojanto pada tahun 2010 masuk ke ranah profesi advokat yang memiliki ketentuan lex specialis.
"Pasal 16 Undang-Undang Advokat maupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 menegaskan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sepanjang dilakukan dengan iktikad baik," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (25/1/2015).
Rivai menyebut pihak yang bisa menilai itikad baik tidaknya advokat dalam menjalankan tugas adalah organisasi profesi. "Dalam hal ini Peradi," sebutnya. Dia menjelaskan, Peradi dan Polri memiliki nota kesepahaman (MoU) No.B/7/II/2012 & No. 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012 yang mengatur perlunya koordinasi antara Polri dan Peradi dalam rangka penyidikan seorang advokat berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
"Perjanjian ini masih berlaku dan selama ini berjalan dengan baik. Peradi pun akan menugaskan tim penasihat hukum untuk mendampingi sang advokat dalam pemeriksaan," sambungnya.
(idh/fjr)