"Polri/TNI harus steril dari politik, itu sebabnya Kapolri/Pang TNI jangan dibawa-bawa fit proper test DPR, ini berkontribusi terhadap Cicak Vs Buaya," tulis Chappy dalam akun twitternya @chappyhakim, Senin (26/1/2015).
"Sudah jelas TNI/Polri tidak ikut pemilu, jadi mereka tidak pernah memilih wakil rakyat dan Presiden (Kapolri/Pang TNI kenapa harus ke DPR?)" tambah @chappyhakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang ini, 3 ahli hukum Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan Dosen FH UGM Zainal Arifin Muchtar mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Polri dan TNI.
Mereka beranggapan dalam sistem presidensial, hak prerogatif presiden untuk memilih Kapolri dan Panglima TNI tanpa perlu persetujuan DPR. Seperti halnya saat memilih Jaksa Agung.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini