Pelaku menghilang dari kosnya, Jl By Pass Ngurah Rai, Sanur Denpasar. Ia dikejar polisi seminggu terakhir. Pada Sabtu (24/1), ia diamankan polisi.
Kapolresta Denpasar Kombes Djoko Hariutomo mengatakan, tersangka bertindak brutal setelah gagal berhubungan badan korban. Tersangka menuding korban berselingkuh. Cekcok pun terjadi. Korban memukul tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menguras harta milik korban dan lari ke Banyuwangi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Djoko.
Korban dibunuh pada Selasa (13/1) lalu. Jasadnya ditemukan membusuk di kos dua hari setelahnya atau Kamis (15/1).
"Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Djoko.
(try/try)