Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan menurut undang-undang (UU) jika pejabat negara sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka harus dinonaktifkan.
"Kita lihat perkembangan kasusnya. Tapi kalau menurut Undang-undang kan kalau sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Itu kan menurut undang-undang," ujar Yasonna usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi nanti kita lihat dulu bagaimana perkembangannya. Kan Pak BW masih diperiksa dulu. Kita lihat saja," katanya.
(jor/fjp)