BW Tersangka, Menkum Yasonna: Menurut UU Harus Dinonaktifkan

BW Tersangka, Menkum Yasonna: Menurut UU Harus Dinonaktifkan

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 12:11 WIB
Jakarta - Secara mengejutkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Lalu bagaimana soal nasib BW sebagai pimpinan KPK?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan menurut undang-undang (UU) jika pejabat negara sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka harus dinonaktifkan.

"Kita lihat perkembangan kasusnya. Tapi kalau menurut Undang-undang kan kalau sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Itu kan menurut undang-undang," ujar Yasonna usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Yasonna, dirinya akan melihat perkembangan kasus yang menjerat BW. Terlebih saat ini BW masih dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

"Tapi nanti kita lihat dulu bagaimana perkembangannya. Kan Pak BW masih diperiksa dulu. Kita lihat saja," katanya.

(jor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads