Perwira Polisi Saksi Kasus Komjen BG di KPK Harus Datang dan Patuh Hukum

Perwira Polisi Saksi Kasus Komjen BG di KPK Harus Datang dan Patuh Hukum

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 11:51 WIB
Jakarta - KPK kembali memanggil tiga perwira kepolisian untuk menjadi saksi kasus tersangka Komjen Pol Budi Gunawan‎. Sebelumnya, mereka mangkir dari panggilan KPK. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan perwira-perwira itu harus memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira harus ada kepatuhan kepada hukum," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Menurut Fadli, semua pihak harus mematuhi proses hukum, meski seperti diketahui saat ini sedang terjadi situasi panas antara KPK dengan Polri. Namun penegakan hukum harus tetap berjalan, apapun yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, menurut saya tidak bisa KPK harus patuh kepada pihak kepolisian atau sebaliknya. Saya kira aturan main ini tetap hukum harus menjadi tempat kita kembali. Kalau tidak ada hukum yang mengatur, maka akan kisruh‎," ujar Fadli.

Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).

Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.‎

Hingga pukul 11.00 WIB, belum ada konfirmasi dari KPK apakah mereka sudah hadir atau tidak.

(dnu/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads