Fadli Zon: Tim Independen Tepat, BW Mundur dari KPK Syarat Undang-undang

Fadli Zon: Tim Independen Tepat, BW Mundur dari KPK Syarat Undang-undang

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 11:39 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meredam kisruh KPK dengan Polri. DPR menilai langkah Jokowi sudah tepat.

"Saya pikir itu sudah tepat," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Tim itu terdiri dari para tokoh independen‎, berisi mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Timpak Hatorangan Panggabean, dan tokoh nasional Syafi'i Maarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden meminta pendapat dari pakar hukum tim independen, tapi itu sifatnya ada jangka waktu supaya kalau dibilang ada perbedaan pandangan polemik, ini bisa diselesaikan," kata Fadli.

Namun Fadli menekankan pentingnya batas waktu kerja dari tim ini agar permasalahan KPK dengan Polri tidak berlarut-larut. Soalnya, penegakan hukum kasus-kasus yang ditangani kedua lembaga tak bisa menunggu.

"‎Saya kira harus ada limit waktunya," kata Fadli.

Kekisruhan ini dinilai Fadli sudah mengganggu kinerja KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Dengan demikian‎, tim independen berisi tujuh tokoh tersebut harus bekerja 'lebih cepat lebih baik'.

"Pasti terganggu (kinerja KPK karena kekisruhan ini). Baik kinerja KPK maupun Polri saya kira pasti terganggu. Nah itu perlu satu langkah cepat tim ini dibentuk dan tim ini selesai, apapun hasilnya. Apakah memang ada kesalahan, tindak pidana, atau yang lain‎," tutur Fadli.

Terkait rencana mundur Bambang dari jabatannya, menurut Fadli itu adalah hak pribadi. Undang-undang KPK no 30 tahun 2002 pun mensyaratkan begitu.

"Kalau itu hak yang bersangkutan, dan Undang-undang mensyaratkan begitu," tanggap Fadli.

Meski begitu, Fadli memandang jadi atau tidaknya BW undur diri dari KPK juga tergantung pimpinan KPK yang lain. Bila BW mundur, praktis tinggal tiga orang saja yang masih menjadi pimpinan KPK.

"Saya kira katanya BW menyatakan akan mengundurkan diri, tapi itu tergantung kepada Pimpinan KPK," kata Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

BW berniat undur diri usai terjadi karut-marut persoalan KPK dengan Polri. Usai KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, BW malah dijadikan tersangka oleh Polri. Permasalahan ini masih belum menemui ujungnya sampai sekarang.



(dnu/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads