Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial mengatakan penertiban ini tidak serta-merta setelah adanya pemoge yang menerobos kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu.
"Sudah ada TR-nya sejak Desember 2014 lalu dari Kepala Korps Lalulintas Polri, jadi ini memang sudah lama," ujar Hindarsono, Senin (26/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kakorlantas menginstruksikan untuk melaksanakan inventarisir keberadaan sepeda motor Harley Davidson ilegal yang menggunakan STNK dan TNKB palsu," jelasnya.
Instruksi penertiban Moge itu tertuang dala Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2561/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014.
Isi TR tersebut yakni agar jajaran Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan materi bahwa penggunaan sepeda motor ilegal tidak hanya melakukan perbuatan pelanggaran lalin tapi juga merupakan kejahatan.
"Kemudian kita nanti berkoordinasi dengan Direskrimum untuk melaksanakan penegakan hukum, apabila ditemukan pidana umum berkaitan dengan kepemilikan moge tersebut," paparnya.
Pihak Direktorat Lalulintas sendiri sering menemukan pelanggaran oleh pemoge. Terakhir, Yudi Hadi Kurnia (43), pengemudi Harley Davidson disetop polisi karena melintas di kawasan pelarangan motor di Thamrin, Jakpus, pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, moge tersebut ternyata tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Tidak hanya itu, pemoge itu juga memasang pelat nomor yang bukan peruntukannya pada kendaraannya.
(mei/aan)