Kasus Korupsi Haji, KPK Kembali Panggil Anggito Abimanyu Sebagai Saksi

Kasus Korupsi Haji, KPK Kembali Panggil Anggito Abimanyu Sebagai Saksi

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 10:12 WIB
(Foto: Yudhistira / detikcom)
Jakarta - Penyidikan kasus korupsi dana haji dengan tersangka eks Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terus berlanjut. Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengorek keterangan dari mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu.

Anggito tiba di gedung KPK, Β Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015) sekitar pukul 09.37 WIB. Dia mengenakan jaket hitam dan celana coklat. β€œTentang pemeriksaan kasus dana haji, sebagai saksi. Iya (untuk SDA),” kata dia kepada wartawan.

Ditanya soal materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan kali ini, Anggito tak memberikan komentar sama sekali. Dia bungkam dan langsung menuju ke dalam ruangan untuk mengambil name tag di bagian resepsionis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Anggito bukanlah yang pertama kali. Sejak kasus ini bergulir di tahap penyelidikan, Anggito sudah berkali-kali diperiksa.

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Selain mark up dan penyelewengan dana jamaah, KPK menemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan sisa kuota haji yang digunakan pihak lain.

Meski sudah berbulan-bulan ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum menahan SDA. Pasalnya, pemberkasan mantan Ketua Umum PPP itu dinilai masih belum mencukupi untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.


(ros/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads