"KPK dan Polri harus bahu membahu bekerjasama memberantas korupsi. Biarkan KPK bekerja, biarkan Polri bekerja, dan semuanya tidak boleh merasa sok di atas hukum," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Minggu (25/1/2015) malam.
Jokowi juga meminta agar KPK dan Polri bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, proses hukum harus transparan, harus terang benderang, dan jangan sampai ada kriminalisasi," tutupnya.
Dalam pernyataan kepada wartawan, Presiden didampingi oleh tujuh tokoh dan ahli yang akan dimintai pendapat dan penilaian dalam kisruh KPK-Polri. Mereka adalah Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, pengamat kepolisian dan akademisi Bambang Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) yang juga mantan Tim-8 kasus cicak vs Buaya Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Mensesneg Pratikno. Sementara Syafii Maarif berhalangan hadir karena berada di Yogyakarta.
(rna/ahy)











































