"Nggak cukup dengan kata-kata yang sifatnya bahasa-bahasa langitan. Bahasa-bahasa di awan, harus lebih real," kata Pandu kepada wartawan di kediamannya Perumahan Mutiara Duta, Cimanggis, Depok, Minggu (25/1/2015).
Menurut Pandu pemberian sanksi terhadap tindakan indispliner wajib dilakukan agar proses penegakan hukum tidak terkontaminasi dengan ulah oknum. Dia membandingkan proses komite etik yang berjalan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu menyatakan siap bila harus menghadapi proses hukum atas aduan yang dilaporkan Mukhlis Ramlan ke Mabes Polri. Namun bekas komisioner Kompolnas ini kembali menegaskan dirinya tidak merebut saham PT Desy Timber sebagaimana tudingan pelapor.
"Saya dengar yang (mengadukan) kemarin belum laporan, baru konsultasi. Artinya dia masih belum terlalu confident dengan laporannya. Dia sendiri belum yakin ada pelanggaran atau enggak," ujar Pandu.
(fdn/nrl)