"Upaya hukum kita di antaranya adalah SP3 agar ada penghentian perkara pidana atas nama Bambang Widjojanto demi alasan kepentingan umum," kata anggota tim pengacara Bambang, Usman Hamid, usai mengikuti aksi #SaveKPK di area car free day (CFD) Jl Sudirman, Jakpus, Minggu (25/1/2015).
Usman menuturkan hingga saat ini tim pengacara belum memutuskan mengajukan pra-peradilan atas penangkapan Bambang pada Jumat (23/1). Tim masih berkonsentrasi menentukan langkah lanjutan agar penghentian penyidikan bisa terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman berharap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bambang. Penonaktifan Bambang dikhawatirkan memperlemah kinerja KPK lantaran tersisa tiga komisioner yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
"Kalau BW sampai diberhentikan sementara, lalu pimpinan KPK yang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara pula, saya kira risikonya terlalu besar buat negara ini, buat bangsa ini, dan khususnya buat pemimpin pemerintahan negara ini, Jokowi," tegas Usman.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena dituding mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK tahun 2010.
Penyidikan kasus Bambang super cepat hanya 4 hari dari masuknya laporan politikus PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 sehingga wajar publik mencium aroma tak sedap dari kesigapan korps pengayom masyarakat ini.
(fdn/nrl)