Jakarta - Yudi Hadi Kurnia (43) bukan hanya tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas Harley Davidson yang ditungganginya saat menerobos kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat, Minggu (18/1) lalu. Ia juga ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"SIM C dia tidak ada," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (25/1/2015).
Atas pelanggarannya itu, Yudi dikenakan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yudi juga dijerat Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 karena tidak memiliki STNK atas Mogenya itu.
"Sampai sekarang Mogenya masih kita kandangkan," pungkasnya.
(mei/mpr)