Melihat Catatan Komnas HAM Atas Pelayanan Polri dan Kasus BW

Melihat Catatan Komnas HAM Atas Pelayanan Polri dan Kasus BW

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2015 08:38 WIB
Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua Bambang Widjojanto cukup cepat seperti kilat. Tanpa waktu lama, pria yang akrab disapa BW itu ditangkap polisi dengan tuduhan kesaksian palsu. Seolah-olah Polri begitu reaktif terhadap pengaduan masyarakat.

Kasus yang digunakan untuk menjerat BW adalah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Laporan itu diterima Bareskrim Polri pada 19 Januari, dan BW ditangkap pada 23 Januari. Padahal kasusnya sendiri terjadi pada 2010 lalu saat sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

BW saat itu menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon bupati. Kasus ini sangat cepat di tengah merebaknya calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan menyandang status tersangka dari KPK karena kasus rekening gendut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu menuai kritik, dan gedung KPK mulai didatangi masyarakat yang menolak upaya pelemahan KPK. Atas desakan masyarakat, BW akhirnya dilepaskan oleh Polri walau kasusnya dinyatakan tetap disidik. Muncul Polri vs KPK jilid II, media sosial pun ramai dengan mengalirnya dukungan anti korupsi melalui tagar #saveKPK.

Penggalangan dukungan terhadap KPK masih terus mengalir hingga saat ini. Namun mari kita melihat sedikit ke belakang terkait pelayanan Polri terhadap laporan masyarakat.

Catatan Komnas HAM pada 8 Januari 2015 lalu, Polri menjadi institusi yang tertinggi dikeluhkan masyarakat karena kekerasan dan diskriminasi pelayanannya. Komnas HAM menilai Polri masih dihantui oleh diskriminasi pelayanan anggotanya terhadap laporan masyarakat.

Tak usah mengambil contoh laporan 'wong cilik' ke Polri, mungkin bisa melihat kasus Obor Rakyat yang dilaporkan oleh pendukung Presiden Joko Widodo dalam masa Pilpres 2014 lalu, kasusnya hingga kini seperti ditelan kabut. Lalu penahanan penjual sate yang memposting ulang gambar tak pantas Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo menjelang akhir tahun 2014.

Komnas HAM mencatat, ada 2.200 laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang 2014. Angka ini menempatkan Polri sebagai instansi yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Sehingga Komnas HAM mendorong Polri agar melakukan perubahan nyata sesuai sumpah dan janji anggota Polri.

"Kita sarankan melibatkan Komnas HAM untuk melakukan tracking, melihat banyaknya pengaduan tentang polisi," ujar komisioner Komnas HAM Maneger pada 8 Januari 2015 lalu.

Terkait dengan proses penyidikan terhadap kasus Bambang, Ronny mengatakan apa yang dilakukan Polri sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Budi Waseso memiliki pandangan yang selaras.

"Yang disampaikan Wakapolri dijabarkan oleh Kabareskrim dengan mekanisme hukum. Yang harus kita patuhi mekanisme hukum. Polri tangani kasus ini betul-betul masalah hukum walaupun masyarakat spekulasi negatif" ujar Ronny pada Sabtu (24/1) kemarin.

(vid/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads