"Sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan dan masih dimiliki Adnan. Untuk itu kami juga akan melaporkan ke Komite Etik KPK," jelas Mukhlis di Bareskrim Polri, Sabtu (24/1/2015).
Selain ke Komite etik, Mukhlis juga akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Dirinya ingin masalah ini segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhlis mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Polsek dan Polres Berau sejak tahun 2007 hingga 2009. Namun, tidak pernah ditanggapi.
"Kami sudah laporkan ini sebelumnya namun tidak ditanggapi. Alasannya kami juga tidak tahu. Semoga Bareskrim cepat menindak," tutup Mukhlis.
Mukhlis melaporkan Adnan Pandu ke Bareskrim Polri dengan menggunakan pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Adnan Pandu merupakan komisioner KPK kedua yang dipolisikan setelah sebelumnya Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(spt/imk)