Jadi Tersangka BW Pertimbangkan Mundur, Bagaimana dengan Komjen Budi?

Jadi Tersangka BW Pertimbangkan Mundur, Bagaimana dengan Komjen Budi?

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 17:07 WIB
Aksi demo ICW (Lamhot/detikFoto)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berniat mundur dari institusinya setelah ditetapkan jadi tersangka. Ia ingin fokus menghadapi kasusnya. Komjen Budi Gunawan juga ditetapkan jadi tersangka. Akankah ia mundur dari pencalonan sebagai Kapolri?

Jumat (23/1/2015) pagi, Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Ia kemudian diperiksa, dan malam harinya ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu dini hari, Bambang mendapat penangguhan penahanan.

Bambang kemudian bicara kepada wartawan di kediamannya di daerah Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015) siang. Pada kesempatan itu, ia bicara banyak hal, termasuk niatnya untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dengan Keputusan Presiden (Keppres). Karena itulah Bambang mengatakan, dirinya akan mengajukan pengunduran diri ke Ketua KPK Abraham Samad.

Namun Bambang punya alasan yang lebih kuat untuk mundur sementara sebagai pimpinan KPK. Tak hanya menyoal benturan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu, ia mengaku ingin mundur agar lebih fokus menghadapi kasus hukumnya.

"Ini dari saya, personal saya. Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu secara etik, moral, harus bertindak begitu, minta ajukan pengunduran diri," kata Bambang. Ia ingin fokus menghadapi kasus hukumnya.

Lain Bambang, lain pula Komjen Budi Gunawan. Budi pada Selasa (13/1/2015) siang juga diumumkan jadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Padahal ia adalah calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi. Pencalonannya juga telah disetujui DPR Komisi III.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga sampai saat ini, mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu tidak sekalipun mengucapkan niat untuk mundur. Ia maju tak gentar, ikut fit and proper test di DPR sebagai calon Kapolri. Jabatan prestisius yang tentu diidam-idamkan setiap perwira tinggi di Polri.

Saat Komjen Budi ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pelantikan jenderal bintang 3 itu sebagai Kapolri. Ia kemudian mengeluarkan 2 Keppres yang isinya; memberhentikan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri, dan memerintahkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti melaksanakan tugas sebagai pimpinan Polri.

Banyak pihak yang menyayangkan sikap Presiden karena hanya sekadar menunda pelantikan Komjen Budi. Padahal hingga kini banyak kalangan terus menyerukan agar Budi mundur. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bahkan bicara keras dengan menyebut Komjen Budi sebagai penyakit di Polri. Ia meminta agar Jokowi menjaring calon Kapolri lain dengan melibatkan KPK, PPATK, dan Kompolnas.

Bambang berniat mundur dari KPK atas kesadaran pribadi, berbeda jauh dengan Komjen Budi yang justru banyak ditekan sana-sini agar segera mundur dari pencalonan Kapolri. Dengan begitu besarnya tekanan, akankah Komjen Budi punya sikap kesatria seperti Bambang?



(bar/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads