"Mekanisme ditahan atau tidak itu pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik. Tentu ada mekanismenya dibicarakan dalam bentuk gelar perkara bersama pimpinan. Apa yang disampaikan pukul 01.30 WIB itu keputusan Kabareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Terkait dengan proses penyidikan terhadap kasus Bambang, Ronny mengatakan apa yang dilakukan Polri sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Budi Waseso memiliki pandangan yang selaras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/fjr)