"Saya kira formalnya tunggu dulu surat dari presiden. Tapi teknisnya sebagai tersangka, ya akan non aktif dari posisinya. Tapi, kan sebelum ada Keppres dia masih bisa berfungsi," kata advokat senior Todung Mulya Lubis di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Todung pun menyindir Komjen Budi Gunawan yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat dinilai belum ada bukti kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Dia melihat hal ini dari berkas-berkas yang sudah dilihat.
"Setelah membaca berkas-berkas kasus ini, kita tidak melihat ada bukti yang kuat untuk melanjutkan penyidikan. Saya agak tidak faham logika hukum apa yang menjadikan ini sebagai suatu kasus," sebutnya.
(hat/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini