Todung Mulya: Sebelum Ada Keppres, BW Masih Pimpinan KPK

Todung Mulya: Sebelum Ada Keppres, BW Masih Pimpinan KPK

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 15:22 WIB
Todung Mulya Lubis (Andri/ detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dan secara teknis mesti mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, sebelum ada surat berupa Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo maka BW tetap bisa menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Saya kira formalnya tunggu dulu surat dari presiden. Tapi teknisnya sebagai tersangka, ya akan non aktif dari posisinya. Tapi, kan sebelum ada Keppres dia masih bisa berfungsi," kata advokat senior Todung Mulya Lubis di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

Todung pun menyindir Komjen Budi Gunawan yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lupa, Budi Gunawan juga sudah menjadi tersangka. Tapi, masih menjalankan fungsinya. Ini kan juga sesuatu yang perlu Anda kritisi," tuturnya.

Lagipula, terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat dinilai belum ada bukti kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Dia melihat hal ini dari berkas-berkas yang sudah dilihat.

"Setelah membaca berkas-berkas kasus ini, kita tidak melihat ada bukti yang kuat untuk melanjutkan penyidikan. Saya agak tidak faham logika hukum apa yang menjadikan ini sebagai suatu kasus," sebutnya.

(hat/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads