"Demi KPK Pak BW tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah dan legitimate,β kata Samad saat dihubungi wartawan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Hampir dapat dipastikan, surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Bambang ke pimpinan KPK akan ditolak. KPK memang saat ini sangat membutuhkan Bambang yang kini membidangi masalah penindakan, apalagi saat ini KPK tengah diharapkan dengan beberapa kasus yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan politik kelompok tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dari saya, dari personal saya. Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu jangan secara etik moral harus bertindak begitu, minta Ajukan pengunduran diri," tutur Bambang di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Menurut Undang-undang KPK, seorang pimpinan yang berstatus sebagai tersangka memang akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Kini, tinggal menunggu apa sikap yang akan diambil Presiden Jokowi.
(kha/gah)