"Saya melihat ada beberapa hal penting, laporan dibuat tanggal 19 Januari oleh seseorang yang mengaku Sugianto Sabran yang tanggal 20 Januari ada surat perintah penyelidikan, penggeledahan dan surat penangkapan. Tanggal 22 Januari pada titik ini ada kecepatan. Menurut saya surprise," ujar Bambang di kediamannya Jl Kampung Lio, Kampung Bojong Lio, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, (24/01/2015).
Menurut Bambang, dirinya dikenakan pasal 242 jo 55 KUHP. Bambang diberi tahu rekannya Bambang Harimurti, bahwa penggunaan pasal itu tidak ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditangkap Bareskrim dengan bantuan pihak Kapolsek Sukmajaya Komisaris Agus Widodo setelah mengantar anaknya kelas IV SDIT Nurul Fikri. Bambang yang saat itu menjadi pengacara dituduh menyuruh saksi untuk bersumpah palsu dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kasus itu terjadi pada 2010, sementara Bambang menjadi pimpinan KPK pada 2012.
Bambang kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Polri setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain melobi Wakapolri Badrodin Haiti. Adnan menjamin pembebasan Bambang. Bambang dibebaskan dari Mabes Polri sekitar pukul 01.30 WIB tadi. Kemudian Bambang ke KPK untuk menemui relawan antikorupsi. Setelah itu dia tiba di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
(nik/fjp)