"Biro Hukum KPK support kami secara penuh. Karena Pak Bambang kan merupakan pimpinan KPK," ujar pengacara Bambang, Iskandar Sonhaji dalam perbincangan, Sabtu (24/1/2015).
Kemarin dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, Bambang didampingi oleh empat orang pengacara. Mereka adalah Iskandar, Usman Hamid, Abdul Fickar Hadjar dan Chatarina Muliana. Nama terakhir adalah Kabiro Hukum KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat Bambang dengan Pasal 242 KUHP terkait tuduhan perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Ketika diperiksa, Bambang menolak menjawab pertanyaan penyidik karena mempersoalkan dasar pasal penetapan dia sebagai tersangka.
"Tidak jelas itu, pasal 242 ayat berapa," kata Bambang.
(fjp/nwk)