"Masih belum ada pembicaraan itu dengan Mas Bambang. Tapi Senin besok tim akan kumpul membahas berbagai hal. Praperadilan itu masuk menjadi hal yang akan dibicarakan," ujar kuasa hukum Bambang, Iskandar Sonhaji dalam perbincangan, Sabtu (24/1/2015).
Jika memang langkah praperadilan diambil, kata Iskandar, maka yang akan menjadi pokok gugatan dari tim Bambang adalah pada proses penangkapan. Seperti diketahui Bambang yang belum pernah sekalipun dipanggil sebagai tersangka, ditangkap dengan cara diborgol pada Jumat pagi kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang saat ini tengah berada di rumahnya di Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jabar. Dia dibebaskan Bareskrim Polri setelah dua pimpinan KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu menjaminkan diri untuk Bambang.
(fjr/nwk)