"31 ayat 1 UU KPK, penetapan presiden. Tapi saya serahkan saja mana yang baiknya. Saya ikut yang terbaik untuk bangsa ini," urai Bambang, Sabtu (24/1/2015) pagi di rumahnya di Depok, Jabar.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Universitas Andalas, soal status tersangka BW ini memang sepenuhnya akan diserahkan ke Jokowi. Pemberhentian sementara BW di tangan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan tetap," tutup dia.
(ndr/mad)