Jadi Tersangka, BW Akan Mengundurkan Diri dari KPK?

Jadi Tersangka, BW Akan Mengundurkan Diri dari KPK?

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 01:51 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah dibebaskan oleh Bareskrim Polri. Namun status tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu masih melekat. Apakah status itu akan membuatnya mundur dari KPK?

"Saya akan mendiskusikan itu dengan pimpinan," kata Bambang usai dibebaskan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) pukul 01.15 WIB.

Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2 Undang-undang KPK, seorang pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka harus mengundurkan diri. Bambang akan membahas soal status hukumnya dan pasal-pasal itu dengan pimpinan KPK yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dicek ke Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal yang memuat aturan soal pimpinan KPK tercantum di pasal 32, bukan 31. Berikut bunyi pasal 31 dan 32 Undang-undang tersebut:

Pasal 31

Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.



(trq/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads