Ada sekitar 20 aktivis antikorupsi yang menemui pihak Bareskrim, antara lain, Alvon Kurnia Palma, Todung Mulya Lubis, Haris Azhar, dan Imam Prasodjo. Mereka diterima oleh Kasubdit VI Pidsus Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
Kepada Daniel Tifaona, para aktivis meminta pembebasan Bambang. Daniel pun menyampaikan permintaan itu ke Kabareskrim, namun ditolak.
"Lalu saya sampaikan, demi bangsa, jangan sampai masalah ini makin besar. Selesaikan dengan baik. Tidak ada alasan menahan Pak Bambang," kata Imam Prasodjo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) pukul 22.50 WIB.
Imam mengatakan ada kesan kriminalisasi dari penangkapan Bambang. Seharusnya, begitu proses pemeriksaan selesai, Bambang bisa langsung dibebaskan.
"Tapi mereka menyampaikan alasan kekhawatiran ada penghilangan alat bukti dan mempengaruhi saksi," tutur Bambang.
Akhirnya para pegiat antikorupsi mencoba menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Namun upaya itu dipersulit.
(trq/mad)











































