Bambang Widjojanto Ditahan, Pendukung Kecewa dan Ajukan Penangguhan

Bambang Widjojanto Ditahan, Pendukung Kecewa dan Ajukan Penangguhan

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 23:19 WIB
Bambang Widjojanto Ditahan, Pendukung Kecewa dan Ajukan Penangguhan
Jakarta - Massa pro-KPK telah mendatangi Bareskrim Polri meminta pembebasan Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto. Namun permintaan itu ditolak Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.

"Saudara Bambang sudah diperiksa. Ada 8 pertanyaan yang diajukan. Dari 8 yang diajukan, Saudara Bambang keberatan untuk menjawab, karena pasal yang dituduhkan yaitu pasal 242 KUHP juncto pasal 55 tidak jelas. Tidak jelas 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1, 2 atau 3, itu tidak jelas," papar Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) pukul 22.50 WIB.

Ada sekitar 20 aktivis antikorupsi yang menemui pihak Bareskrim, antara lain, selain Todung, yaitu Imam Prasodjo dan Alvon Kurnia Palma. Mereka ditemui Kasubdit VI Pidsus Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BAP sudah ditandatangani, proses pemeriksaan sudah selesai. Bambang menunggu di sana. Kami minta yang bertanggung jawab, kami bertemu dengan Pak Daniel Tifaona, penanggung jawab penyidik di sana. Kami minta Pak Bambang dibebaskan, boleh dibawa pulang," tutur Todung soal pertemuan dengan Daniel.

Daniel lalu menyampaikan permintaan Todung cs ke Kabareskrim Irjen Budi Waseso. Namun permintaan itu ditolak.

"Setelah bertemu dengan Kabareskrim, Pak Daniel mengatakan bahwa saudara Bambang pada malam ini tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan," ujar Todung.

Todung cs pun mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu juga ditolak.

"Ada kekhawatiran dari pihak penyidik, sangat mungkin ada penghilangan alat bukti, sangat mungkin mempengaruhi saksi," tutur Todung.


(trq/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini