"Saudara Bambang sudah diperiksa. Ada 8 pertanyaan yang diajukan. Dari 8 yang diajukan, Saudara Bambang keberatan untuk menjawab, karena pasal yang dituduhkan yaitu pasal 242 KUHP juncto pasal 55 tidak jelas. Tidak jelas 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1, 2 atau 3, itu tidak jelas," papar Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) pukul 22.50 WIB.
Ada sekitar 20 aktivis antikorupsi yang menemui pihak Bareskrim, antara lain, selain Todung, yaitu Imam Prasodjo dan Alvon Kurnia Palma. Mereka ditemui Kasubdit VI Pidsus Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel lalu menyampaikan permintaan Todung cs ke Kabareskrim Irjen Budi Waseso. Namun permintaan itu ditolak.
"Setelah bertemu dengan Kabareskrim, Pak Daniel mengatakan bahwa saudara Bambang pada malam ini tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan," ujar Todung.
Todung cs pun mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu juga ditolak.
"Ada kekhawatiran dari pihak penyidik, sangat mungkin ada penghilangan alat bukti, sangat mungkin mempengaruhi saksi," tutur Todung.
(trq/asy)










































