"Pak Bambang bilang surat penangkapan yang dia dapatkan berbeda dengan surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada dia sebelum di Ceria Mart, sebelum dia diborgol," ujar pengacara Bambang, Usman Hamid di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Surat penangkapan itu diperlihatkan dua kali, pertama ketika ditangkap di Depok dan kedua ketika diperiksa di Bareskrim. Usman mengatakan, Bambang melihat ada dua perbedaan dalam isi surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/fjr)











































