Menurutnya penetapan status tersangka terhadap BW yang hanya berselang 4 hari sejak pelaporan bukan hal yang aneh. Ronny juga membantah penetapan status tersangka terkesan terburu-buru dan dikejar target.
"Bukan hal yang aneh (penetapan tersangka cepat). Proses penyidikan itu ketika sudah lengkap kenapa harus berlama-lama," kata Ronny di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini justru bisa menjadi contoh. Penyidik Polri seperti ini seharusnya," katanya.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus yang menjerat BW bukanlah asal-asalan. Penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dengan alat bukti minimal 2.
"Itu betul-betul disidangkan dan sidangnya memang menyatakan bersalah," tutup Ronny.
(kff/mad)










































