"Tidak ada kabar dari Mas Bambang, dari teman-teman penasihat hukum juga. Saya juga tidak mencari kabar. Jadi Insya Allah kalau dia pulang ya pulang," ucap Sari di kediamannya di Jl Kampung Lio, Kampung Bojong Lio, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/1/2015) malam.
Wanita berkerudung hitam itu juga tidak ambil pusing mengenai kasus hukum yang disangkakan pada suaminya. Sari juga menegaskan urusan rumah tangga dan anak-anak Bambang baik-baik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.
Seolah melihat ini adalah kasus prioritas, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
(dha/mad)











































