Chandra Hamzah: Pak Jokowi, Saya Harap Bisa Selesaikan Masalah Ini

Penangkapan Bambang Widjojanto

Chandra Hamzah: Pak Jokowi, Saya Harap Bisa Selesaikan Masalah Ini

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 20:54 WIB
Chandra Hamzah: Pak Jokowi, Saya Harap Bisa Selesaikan Masalah Ini
Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menyayangkan kasus penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Kasus ini seperti membuka kembali luka lama antara KPK versus Polri.

Setiap kali KPK menyentuh kasus korupsi di tubuh institusi kepolisian, timbul perlawanan sehingga muncul sebutan bagai cicak lawan buaya. "Saya meyanyangkan kejadian ini terulang kembali," kata Hamzah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).

BW ditangkap oleh Bareskrim Polri pagi tadi saat mengantar anaknya ke sekolah. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyuruh saksi bersaksi palsu pada kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, yang bisa menyelesaikan masalah tersebut adalah Presiden Joko Widodo. Dia berharap politisi PDIP itu segera mengambil jalan keluar.

"Pak Jokowi selaku presiden, saya berharap bisa menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Jadi kuncinya ada di Jokowi," tuturnya.

‎Lebih lanjut, saat ditanya apakah penangkapan i‎tu adalah serangan balik Polri karena KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Chandra tak menjawab lugas. "Saya tidak mau berspekulasi atau berpersepsi apapun. Masalah ini sudah terjadi, karena itu saya harapkan Jokowi sebagai presiden bisa tunjukkan jati dirinya sebagai presiden," pungkas Chandra.

Seperti diberitakan, pada era Chandra, dia pernah dijadikan tersangka bersama Bibit Samad Riyanto. Keduanya disangka soal penyalahgunaan kewenangan saat menangani kasus Anggoro Widjojo. Chandra-Bibit juga didakwa melakukan pemerasan.

Namun kasus itu akhirnya dihentikan atas rekomendasi tim pencari fakta yang dibentuk SBY, yang ketika itu menjabat presiden. Penuntutan dan penyidikan disarankan tidak dilanjutkan lantaran tidak punya bukti-bukti cukup.

(ros/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads