"Tidak ada (kekerasan), sangat manusiawi. Harusnya penasehat hukum lihat rekaman penangkapannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Ronny juga mempersilakan tim hukum Bambang untuk mengajukan pra peradilan jika menduga ada hal yang tidak tepat yang dilakukan oleh penyidik. Pihak Polri siap menghadapi pra peradilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pra peradilan, kata dia, merupakan pengawasan terhadap penyidik. Melalui pra peradilan dapat diketahui apakah penyidik telah melakukan prosedur yang tepat atau tidak.
"Kalau penyidik keliru, maka melalui pengadilan negeri yang memeriksa tentang pra peradilan itu bisa diputuskan secara independen apa proses yang dilakukan penyidik sudah benar sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ada penyimpangan," tutupnya.
(kff/jor)











































