"Ya itu mekanisme hukum. Harus siap menghadapi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Ronny mempersilakan pihak BW mengajukan pra peradilan jika meragukan langkah yang dilakukan penyidik Polri. Hakim di Pengadilan Negeri akan memutuskan secara independen apakah kasus tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menetapkan BW sebagai tersangka dengan tuduhan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK pada 2010 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh Sugianto Sabran yang merupakan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP pada 15 Januari lalu.
(kff/jor)











































