KPK Heran dengan Pasal yang Dipakai Polisi Jerat Bambang Widjojanto

KPK Heran dengan Pasal yang Dipakai Polisi Jerat Bambang Widjojanto

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 19:07 WIB
Jakarta - Keanehan diungkapkan pimpinan KPK Zulkarnaen pada pasal yang dikenakan Mabes Polri pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mantan jaksa yang pernah menjadi staf ahli Jaksa Agung ini menilai pasal yang dikenakan pada Bambang tak masuk nalar.

"Ini nalar kami penegak hukum, dari pasal 242, yang melakukan yang menyuruh tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Zulkarnaen di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Bambang dikenakan pidana terkait mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK pada 2010 lalu. Bambang ditangkap pagi tadi usai mengantar anaknya sekolah di SD IT Nurul Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nalarnya, atas nama SOP dan lain-lain, apa bisa pejabat negara diperlakukan demikian?" jelasnya.

"Kejadian ini sungguh menyedihkan," tutup dia.

(kha/ndr)


Berita Terkait