"Ini nalar kami penegak hukum, dari pasal 242, yang melakukan yang menyuruh tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Zulkarnaen di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Bambang dikenakan pidana terkait mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK pada 2010 lalu. Bambang ditangkap pagi tadi usai mengantar anaknya sekolah di SD IT Nurul Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini sungguh menyedihkan," tutup dia.
(kha/ndr)











































