"Menurut saya berlebihan, karena secara prinsip, itu hak tersangka untuk konsultasi dengan pengacaranya, itu (konsultasi) polisi nggak keberatan. Tapi polisi ingin mendengarkan konsultasi bahkan merekam, itu kita keberatan," kata Ketua tim hukum Bambang, Nursjahbani Katjasungkan di Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015).
Nursjahbani menyebut tim hukum hanya diperbolehkan menemui Bambang selama 5 menit setelah sempat dilarang polisi. "Iya (maksa), berbantahan tegang samaku.β Akhirnya setelah berdebat, akhirnya diperbolehkan lima menit," ujar Nur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDIP, yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.
Seolah melihat ini adalah kasus prioritas, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ditangkap di tengah jalan oleh belasan orang polisi.
Saksi mata bahkan menyangka penangkapan itu merupakan penyergapan teroris. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Presiden Jokowi telah memanggil pihak yang 'berseteru' yaitu KPK dan Mabes Polri namun pernyataannya dianggap tidak memadai untuk meredam krisis. Ketegasan Jokowi masih dinantikan.
(idh/fdn)