"Sebagai pengacara puluhan tahun, saya jadi ingin belajar dari Bareskrim Polri," jelas Amir, Jumat (23/1/2014).
Politisi Partai Demokrat (PD) ini menyampaikan, tidak bisa orang dipidana karena mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. Karena kesaksian palsu atau tidak itu bergantung pada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Amir heran, mengapa Bambang Widjojanto bisa kena. Karena yang memberikan kesaksian palsu itu yang dipidana itu pun atas perintah hakim.
"Jadi kasus Bambang Widjojanto ini aneh. Bagaimana memasukkan pasal kepada Bambang. Saat saksi memberikan kesaksian tidak ada pengacara yang mendampingi," urai dia.
"Saya belum pernah punya pengalaman adanya seseorang diproses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu terlebih lagi karena menurut pengalaman sebelum seorang bersaksi setalah disumpah sudah merupakan protap tetap ketua majelis untuk mengingatkan saksi tersebut akan tanggungjawabnya atas kesaksian yang diberikannya di bawah sumpah di suatu persidangan pengadilan," tutup Amir.
(ndr/mad)