"Kelihatannya putus. Artinya, kerjasama ini tidak dapat diteruskan," ujar Saefullah saat berbincang di ruangannya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
"(Untuk surat) Lagi dikonsep sudah selesai tinggal verbal. Ada lawyer supaya jangan salah juga pemutusan sepihaknya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bilang harus rapat sama mereka dulu. Saya bilang langsung saja. Mau bagaimana disuruh kerja, tidak kerja," kata Saefullah.
"Kalau Pemprov DKI dituntut siap?" tanya wartawan.
"Sekarang ini apa sih nggak dipeluang. Semua bisa dituntut," pungkasnya.
(aws/fdn)