"Kelihatannya putus. Artinya, kerjasama ini tidak dapat diteruskan," ujar Saefullah saat berbincang di ruangannya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
"(Untuk surat) Lagi dikonsep sudah selesai tinggal verbal. Ada lawyer supaya jangan salah juga pemutusan sepihaknya," lanjutnya.
Pagi tadi Saefullah mengatakan pihaknya mengadakan rapat internal dengan jajaran Pemprov DKI. Hasilnya, mereka akan langsung mengirim surat kepada PT JM dalam waktu dekat.
"Mereka bilang harus rapat sama mereka dulu. Saya bilang langsung saja. Mau bagaimana disuruh kerja, tidak kerja," kata Saefullah.
"Kalau Pemprov DKI dituntut siap?" tanya wartawan.
"Sekarang ini apa sih nggak dipeluang. Semua bisa dituntut," pungkasnya.
(aws/fdn)











































