Saksi Mata Sempat Mengira Penangkapan BW di Depok Penyergapan Teroris

Penangkapan Bambang Widjojanto

Saksi Mata Sempat Mengira Penangkapan BW di Depok Penyergapan Teroris

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 16:12 WIB
Foto: Lokasi Penangkapan di Jl Komplek Timah, Cimanggis Depok
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri di Jl Komplek Timah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Arta, seorang saksi yang melihat langsung proses penangkapan tersebut sempat mengira polisi tengah menggelar operasi penyergapan terorisme.

Dugaan Arta wajar saja, mengingat dalam penangkapan itu polisi yang diterjunkan sangat banyak. Ada yang menyebut belasan, ada yang menyebut puluhan orang. Beberapa di antaranya membawa senjata yang mencolok. Belum lagi stigma tersangka teroris yang selalu diidentikkan dengan jenggot dan simbol-simbol lainnya.

"Kirain saya itu (Bambang) teroris. Soalnya orangnya kan berjenggot terus pakai sarung gitu," ucap Arta saat berbincang di depan toko kelontongnya, Jl Komplek Timah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/1/2015). Bambang saat ditangkap memakai baju koko, kupluk, dan bersarung. Itu merupakan busananya saat ke masjid sebelum penangkapan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arta menyebut kejadian tersebut sekitar pukul 07.30 WIB. Menurut Arta, Bambang yang sedang menyetir mobil bersama anak perempuannya diberhentikan oleh polisi. Kemudian, Bambang diminta keluar dari mobilnya.

Saat itu, puluhan polisi ikut menjemput Bambang di Jl Komplek Timah. Proses penangkapan ini sempat membuat lalu lintas di kawasan ini menjadi macet. Polisi kemudian memborgol Bambang di bagian depan dan membawanya ke Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jaksel.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.

Seolah melihat ini adalah kasus prioritas yang superpenting, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads