Dugaan Arta wajar saja, mengingat dalam penangkapan itu polisi yang diterjunkan sangat banyak. Ada yang menyebut belasan, ada yang menyebut puluhan orang. Beberapa di antaranya membawa senjata yang mencolok. Belum lagi stigma tersangka teroris yang selalu diidentikkan dengan jenggot dan simbol-simbol lainnya.
"Kirain saya itu (Bambang) teroris. Soalnya orangnya kan berjenggot terus pakai sarung gitu," ucap Arta saat berbincang di depan toko kelontongnya, Jl Komplek Timah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/1/2015). Bambang saat ditangkap memakai baju koko, kupluk, dan bersarung. Itu merupakan busananya saat ke masjid sebelum penangkapan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, puluhan polisi ikut menjemput Bambang di Jl Komplek Timah. Proses penangkapan ini sempat membuat lalu lintas di kawasan ini menjadi macet. Polisi kemudian memborgol Bambang di bagian depan dan membawanya ke Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jaksel.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.
Seolah melihat ini adalah kasus prioritas yang superpenting, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
(nal/nrl)