"Ada kesepakatan dengan pimpinan KPK selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," kata Badrodin saat ditemui di Istana Bogor, Jabar, Jumat (23/1/2015).
Menurut Badrodin, kasus ini digarap berdasarkan laporan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran. Dia menegaskan, memiliki tiga alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/mad)











































